Hak Asasi Manusia
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan
Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini
memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad
dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan
sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya diinjak-injak
oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai
kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi
RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita
yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia
telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan
tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud
ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita
seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan
memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara
Hukum.
Adapun
permasalahan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
2. Apa
dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
3. Bagaimana
Pelaksanaan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
4. Apa
saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan Hak Asasi
Manusia ?
5. Bagaimana
upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia
?
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mempelajari
lebih jauh mengenai HAM.
2. Memahami
peraturan HAM yang ada di Indonesia.
3. Menginformasikan
peranan pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
PEMBAHASAN
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha
esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua
manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap
manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan
adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka
adalah sama dan sederajat.
Macam-macam Hak Asasi Manusia berdasarkan
pengertian, ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
- · HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi.
- · HAM berlaku bagi semua orang.
- · HAM tidak boleh dilanggar.
HAM meliputi berbagai bidang, sebagai berikut.
- Hak asasi pribadi (personal rights)
- Hak asasi politik (political rights)
- Hak asasi ekonomi (property rights)
- Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
- Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang
dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
- . Undang – Undang Dasar 1945.
- . Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat
secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama
Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November
1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan
lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hal yang ada
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a)
Hak untuk hidup (Pasal 4)
b)
Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c)
Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11,
12, 13, 14, 15, 16)
d)
Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17,
18, 19)
e)
Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f)
Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g)
Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h)
Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal
43-44)
i)
Hak wanita (Pasal 45-51)
j)
Hak anak (Pasal 52-66)
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan
korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya
KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM, regulasi
hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000
serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum
yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh
setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di
indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus,
baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita
praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran.
Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan
kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit
mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak
orang lain.
A. Permasalahan
yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
Berbagai permasalahan yang dihadapi
pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan
HAM antara lain :
1. Penegakan
Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara
lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan
hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap
penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di
tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2. Masih
ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum
memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat
hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat
penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup
atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3. Belum
membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang
terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya
baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang
layak dan juga hak atas pendidikan.
4. Sepanjang
tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh,
Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang
menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan
5. Adanya
aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak
aman bagi masyarakat
6. Dengan
adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan
Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya
kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan
tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan
terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran
dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia
B. Beberapa
masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1. Perlindungan
Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak
perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah bagian dari HAM yang
tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi dan UU No. 39/1999
tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2. Rencana
Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah memiliki rencana aksi
nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN tersebut
merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan Terorganisir antar
Negara
3. Perlindungan
Hak Anak
Pemerintah Indonesia telah mengambil
langkah legislatif dan administratif untuk lebih memperbaiki perlindungan
hak-hak anak dan perempuan.
Langkah-langkah legislatif tersebut antara lain dengan keluarnya UU No.
32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system
pendidikan nasional. Sedangkan langkah administratif antara lain, melalui
kepres No. 59 tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan
Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan
anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003
C. Upaya
Pemerintah dalam hal penghormatan, pengakuan , dan penegakan Hukum dan HAM
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi
Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya.
Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas
terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi
ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku
di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil
substansil dan klasik.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi manusia melalui
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, social, budaya,
pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Program pemerintah dalam penegakan Hukum
dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi pemberantasan korupsi, anti
terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh
sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
selalu ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi masyarakat dapat pula
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga
kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi, lembaga studi
Partisipasi
masyarakat ini dapat berupa :
Pengajuan
usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
a. Melakukan
penelitian
b. Melakukan
pendidikan
c. Melakukan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
PENUTUP
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah
sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia
internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu
perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi,
akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke
arah positif sesuai harapan kita bersama.
Makalah
ini dibuat untuk menginformasikan bahwa peranan HAM memiliki pengaruh yang
sangat signifikan dalam berjalannya roda kehidupan yang seimbang. Namun, tentu
saja makalah ini masih jauh dari kata sempurna, jadi saya sangat bersedia untuk
menerima saran dan serta kritik yang membangun untuk perbaikan di masa yang
akan datang.
Komentar
Posting Komentar