UU MD3 Aturan Main Tanpa Konsolidasi yang Bisa Membunuh Rakyat
UU MD3 telah resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan nomor pada UU yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018. Ketua DPR Bambang Soetsatyo mengatakan aturan di dalam UU MD3 sudah harus dijalani termasuk oleh kepolisian meski masih melakukan kajian hukum ihwal pasal tersebut. "Sekarang sudah sah, dan harus dijalani," kata dia pada Minggu, kemarin. Walaupun begitu, sepertinya pengesahan UU MD3 tidak berjalan mulus, karena menimbulkan banyak keresahan dikalangan masyarakat. Keresahan itu muncul lantaran banyak pihak menyebut bahwa pengesahan UU MD3 sebagai ancaman bagi proses demokrasi. Beberapa pasalnya membuat DPR seakan menjadi lembaga super power yang antikritik. Banyak pasal-pasal yang menuai kontroversi seolah membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatur imunitas contohnya. Menjadikan masyarakat tidak te...