UU MD3 Aturan Main Tanpa Konsolidasi yang Bisa Membunuh Rakyat
UU MD3 telah resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018
setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan nomor pada UU yang disahkan DPR
pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018. Ketua DPR Bambang
Soetsatyo mengatakan aturan di dalam UU MD3 sudah harus dijalani termasuk oleh
kepolisian meski masih melakukan kajian hukum ihwal pasal tersebut.
"Sekarang sudah sah, dan harus dijalani," kata dia pada Minggu,
kemarin.
Walaupun begitu, sepertinya pengesahan UU MD3 tidak
berjalan mulus, karena menimbulkan banyak keresahan dikalangan masyarakat. Keresahan
itu muncul lantaran banyak pihak menyebut bahwa pengesahan UU MD3 sebagai
ancaman bagi proses demokrasi. Beberapa pasalnya membuat DPR seakan menjadi
lembaga super power yang antikritik.
Banyak pasal-pasal yang menuai kontroversi seolah membuat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatur imunitas contohnya. Menjadikan
masyarakat tidak tenang, serta khawatir kecolongan. Jokowi yang tidak
menandatangi pun juga merasakan keresahan dari masyarakat, namun ia juga
menyarankan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 dan menunggu Mahkamah
Konstitusi. Jokowi juga tak akan buru-buru menerbitkan perpu. “Perpu, kalau
sudah jadi, ya harus disetujui oleh DPR. Gitu lho. Masak, pada enggak ngerti,"
ujarnya.
Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin berlakunya
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak memberikan efek
negatif kepada masyarakat. UU MD3, kata dia, tidak akan bertujuan untuk
mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. "Saya pastikan siapapun yang
mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah
hukum," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15
Maret 2018.
Ketua DPR juga menjelaskan bahwa pasal imunitas dalam UU
MD3 sama dengan UU Pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi
Wartawan. "Perlindungan itu seperti wartawan saat bekerjalah, yang dijaga
dan dilindungi keprofesiannya oleh kode etik dan UU Pers," ujar Bambang di
Jakarta Utara pada Minggu, 18 Maret 2018. "Pasal ini seperti itu juga, ada
Majelis Kehormatan Dewan yang memutuskan secara hukum," sambungnya.
Menurut Bambang, maksud perlindungan ini bukan berarti
tidak boleh dikritik, namun dalam konteks fitnah atau ujaran kebencian yang
menyasar terhadap mertabat anggota DPR. UU MD3, kata dia, tidak berlakukan
kepada pidana khusus yaitu, korupsi, teroris dan narkoba.
Ketua DPR sudah mengkonfirmasi bahwa perubahan yang
dilakukan pada UU MD3 adalah untuk membuat kinerja DPR menjadi lebih baik,
memang membuat DPR menjadi lebih kuat, namun ia juga mengatakan hal itu untuk
membuat DPR lebih efektif sebagai badan pengawas pemerintah.
Namun, perubahan yang dilakukan terhadap Undang-undang
MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), tidak sedikit yang menganggap jika perubahan
yang dilakukan tersebut mengancam kestabilan Demokrasi negara, melemahkan
rakyat dan menguatkan otoritas DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat. Ketika
pasal-pasal hasil perubahan dilihat sekilas memang tidak menimbulkan kesan yang
buruk, tapi diluar sana banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang pasti
akan mencari kesalahan dan memanfaatkan UU MD3 yang baru. Seperti yang presiden
Joko Widodo katakan, terjadinya kecolongan
kemungkinan tidak bisa dihindari.
Untuk kejelasannya kita sebagai masyarakat bisa dengan
mengkaji UU MD3 yang baru, apakah ini menguntungkan atau malah merugikan? Serta
menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang semoga mengamil pilihan yang tepat.
Kita bisa memilih untuk berharap, bahkan menolak secara
terang-terangan. Atau menggantungkan harapan pada para wakil rakyat yang
mengambil jalan benar. Namun ketika harapan tidak sesuai yang diinginkan,
hanyalah kenyataan menyakitkan yang sedang menanti di ujung jalan.
Ketika DPR tidak perlu diperkuat, kenapa mereka malah
melakukannya? Dalam pandangan Optimis, kita bisa berpikir hal ini dilakukan untuk
membuat Kinerja DPR menjadi lebih baik. Di sisi sebaliknya, akan muncul
beberapa pertanyaan yang mungkin sulit untuk terjawab...
Apa yang mereka takutkan?
Apa yang mereka lindungi?
Apa yang sedang mereka sembunyikan?
Sumber : Nasional.tempo.co
Komentar
Posting Komentar