UU MD3 Aturan Main Tanpa Konsolidasi yang Bisa Membunuh Rakyat


      UU MD3 telah resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan nomor pada UU yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018. Ketua DPR Bambang Soetsatyo mengatakan aturan di dalam UU MD3 sudah harus dijalani termasuk oleh kepolisian meski masih melakukan kajian hukum ihwal pasal tersebut. "Sekarang sudah sah, dan harus dijalani," kata dia pada Minggu, kemarin.

     Walaupun begitu, sepertinya pengesahan UU MD3 tidak berjalan mulus, karena menimbulkan banyak keresahan dikalangan masyarakat. Keresahan itu muncul lantaran banyak pihak menyebut bahwa pengesahan UU MD3 sebagai ancaman bagi proses demokrasi. Beberapa pasalnya membuat DPR seakan menjadi lembaga super power yang antikritik.

      Banyak pasal-pasal yang menuai kontroversi seolah membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatur imunitas contohnya. Menjadikan masyarakat tidak tenang, serta khawatir kecolongan. Jokowi yang tidak menandatangi pun juga merasakan keresahan dari masyarakat, namun ia juga menyarankan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 dan menunggu Mahkamah Konstitusi. Jokowi juga tak akan buru-buru menerbitkan perpu. “Perpu, kalau sudah jadi, ya harus disetujui oleh DPR. Gitu lho. Masak, pada enggak ngerti," ujarnya.

    Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin berlakunya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak memberikan efek negatif kepada masyarakat. UU MD3, kata dia, tidak akan bertujuan untuk mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. "Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.

      Ketua DPR juga menjelaskan bahwa pasal imunitas dalam UU MD3 sama dengan UU Pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi Wartawan. "Perlindungan itu seperti wartawan saat bekerjalah, yang dijaga dan dilindungi keprofesiannya oleh kode etik dan UU Pers," ujar Bambang di Jakarta Utara pada Minggu, 18 Maret 2018. "Pasal ini seperti itu juga, ada Majelis Kehormatan Dewan yang memutuskan secara hukum," sambungnya.

    Menurut Bambang, maksud perlindungan ini bukan berarti tidak boleh dikritik, namun dalam konteks fitnah atau ujaran kebencian yang menyasar terhadap mertabat anggota DPR. UU MD3, kata dia, tidak berlakukan kepada pidana khusus yaitu, korupsi, teroris dan narkoba.

      Ketua DPR sudah mengkonfirmasi bahwa perubahan yang dilakukan pada UU MD3 adalah untuk membuat kinerja DPR menjadi lebih baik, memang membuat DPR menjadi lebih kuat, namun ia juga mengatakan hal itu untuk membuat DPR lebih efektif sebagai badan pengawas pemerintah.

      Namun, perubahan yang dilakukan terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), tidak sedikit yang menganggap jika perubahan yang dilakukan tersebut mengancam kestabilan Demokrasi negara, melemahkan rakyat dan menguatkan otoritas DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat. Ketika pasal-pasal hasil perubahan dilihat sekilas memang tidak menimbulkan kesan yang buruk, tapi diluar sana banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang pasti akan mencari kesalahan dan memanfaatkan UU MD3 yang baru. Seperti yang presiden Joko Widodo katakan, terjadinya kecolongan kemungkinan tidak bisa dihindari.

     Untuk kejelasannya kita sebagai masyarakat bisa dengan mengkaji UU MD3 yang baru, apakah ini menguntungkan atau malah merugikan? Serta menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang semoga mengamil pilihan yang tepat.

     Kita bisa memilih untuk berharap, bahkan menolak secara terang-terangan. Atau menggantungkan harapan pada para wakil rakyat yang mengambil jalan benar. Namun ketika harapan tidak sesuai yang diinginkan, hanyalah kenyataan menyakitkan yang sedang menanti di ujung jalan.

   Ketika DPR tidak perlu diperkuat, kenapa mereka malah melakukannya? Dalam pandangan Optimis, kita bisa berpikir hal ini dilakukan untuk membuat Kinerja DPR menjadi lebih baik. Di sisi sebaliknya, akan muncul beberapa pertanyaan yang mungkin sulit untuk terjawab...

            Apa yang mereka takutkan?

            Apa yang mereka lindungi?

            Apa yang sedang mereka sembunyikan?



Sumber : Nasional.tempo.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

VMware Workstation dan Cara Kerjanya

Debian